Palang Merah Indonesia

Sejarah PMI

Gagasan mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Namun momentum nyata baru hadir setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, ketika bangsa Indonesia ingin menunjukkan kepada dunia bahwa negara yang baru merdeka mampu menjalankan tugas kemanusiaan secara mandiri.

Kelahiran Palang Merah Indonesia

Pada 3 September 1945, Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, dr. Buntaran Martoatmodjo, untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional. Dua hari kemudian, pada 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang bertugas mempersiapkan berdirinya organisasi.

Panitia Lima terdiri atas dr. R. Mochtar sebagai ketua, dr. Bahder Djohan sebagai penulis, serta dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala sebagai anggota. Hasil kerja panitia ini membuahkan tonggak penting: pada 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia dengan ketua pertama Drs. Mohammad Hatta, yang saat itu menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sejak awal berdirinya, PMI langsung bergerak membantu korban Perang Kemerdekaan dan memulangkan tawanan perang, baik tentara Sekutu maupun Jepang. Peran kemanusiaan inilah yang menjadi fondasi PMI hingga hari ini.

Pengakuan Nasional dan Internasional

Pada 16 Januari 1950, organisasi Palang Merah peninggalan kolonial (NERKAI) dibubarkan dan asetnya diserahkan kepada PMI. Keberadaan PMI kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.

Pengakuan dunia internasional datang pada 15 Juni 1950, ketika PMI diterima sebagai anggota Komite Internasional Palang Merah (ICRC). PMI kemudian menjadi anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). Landasan hukum terkini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

PMI di DKI Jakarta

Sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional, Jakarta menghadirkan tantangan kemanusiaan yang khas: kepadatan penduduk, mobilitas tinggi, serta risiko bencana perkotaan seperti banjir dan kebakaran. Berawal dari status PMI Cabang pada masa kemerdekaan, PMI di Jakarta terus berkembang menjadi pengurus tingkat provinsi yang membawahi lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dari tahun ke tahun, PMI Provinsi DKI Jakarta memperluas kapasitas pelayanannya, mulai dari Unit Donor Darah yang melayani ratusan ribu kantong darah setiap tahun, armada ambulans, tim penanggulangan bencana, hingga pembinaan puluhan ribu relawan. Semua dijalankan demi satu tujuan: meringankan penderitaan sesama tanpa memandang latar belakang.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi sekretariat PMI Provinsi DKI Jakarta untuk pertanyaan, kerja sama, atau permintaan informasi.

Hubungi Kami