Prinsip Dasar Gerakan
Seluruh kegiatan Palang Merah Indonesia berpijak pada tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Prinsip ini diproklamasikan pada Konferensi Internasional Palang Merah ke-20 di Wina pada tahun 1965 dan menjadi pedoman yang mengikat seluruh komponen Gerakan di dunia, termasuk PMI.
Tujuh Prinsip Dasar
Pedoman moral dan operasional bagi setiap insan Palang Merah.
Kemanusiaan
Gerakan hadir untuk mencegah dan meringankan penderitaan sesama manusia, melindungi jiwa dan kesehatan, serta menjamin penghormatan terhadap martabat manusia.
Kesamaan
Bantuan diberikan tanpa membeda-bedakan kebangsaan, ras, agama, golongan, atau pandangan politik, semata berdasarkan kebutuhan.
Kenetralan
Gerakan tidak memihak dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi agar senantiasa memperoleh kepercayaan semua pihak.
Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri. Perhimpunan nasional membantu pemerintah di bidang kemanusiaan, namun tetap menjaga otonominya.
Kesukarelaan
Gerakan memberikan bantuan atas dasar kesukarelaan, tanpa didorong keinginan mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam satu negara hanya boleh ada satu perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka bagi semua.
Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta, hadir di seluruh dunia, dan setiap perhimpunan memiliki hak serta tanggung jawab yang sama.
Bagi PMI, ketujuh prinsip ini bukan sekadar teori. Prinsip Kemanusiaan dan Kesamaan memastikan setiap kantong darah dan paket bantuan sampai kepada yang paling membutuhkan. Prinsip Kenetralan dan Kemandirian menjaga kepercayaan publik di tengah situasi yang kompleks. Prinsip Kesukarelaan menjadi roh gerakan relawan, sementara Kesatuan dan Kesemestaan menempatkan PMI sebagai bagian dari jaringan kemanusiaan global.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Hubungi sekretariat PMI Provinsi DKI Jakarta untuk pertanyaan, kerja sama, atau permintaan informasi.
Hubungi Kami