PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertanggung jawab mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan PMI Provinsi DKI Jakarta.
Tugas PPID
- Menghimpun, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
- Menyediakan dan melayani permohonan informasi dari masyarakat.
- Mengumumkan informasi publik secara berkala.
Alur Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis.
- PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- PPID memproses dan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja.
- Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan.
Ajukan Permohonan Informasi
Sampaikan permohonan informasi publik Anda melalui kanal resmi kami.
Hubungi PPID
