Palang Merah Indonesia

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang bertanggung jawab mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan PMI Provinsi DKI Jakarta.

Tugas PPID
  • Menghimpun, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
  • Menyediakan dan melayani permohonan informasi dari masyarakat.
  • Mengumumkan informasi publik secara berkala.
Alur Permohonan Informasi
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis.
  2. PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
  3. PPID memproses dan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja.
  4. Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan.

Ajukan Permohonan Informasi

Sampaikan permohonan informasi publik Anda melalui kanal resmi kami.

Hubungi PPID