Dasar Hukum
Seluruh kegiatan PMI berpijak pada landasan hukum yang kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional.
Regulasi Utama
- Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Hubungi sekretariat PMI Provinsi DKI Jakarta untuk pertanyaan, kerja sama, atau permintaan informasi.
Hubungi Kami