Palang Merah Indonesia
Berita PMI Kota

Gerak Cepat, PMI Jaktim Bantu Warga Terdampak Paparan Gas di Pekayon

30 September 2026

Gerak Cepat, PMI Jaktim Bantu Warga Terdampak Paparan Gas di Pekayon

Jakarta Timur - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Timur bergerak cepat membantu warga terdampak paparan gas di kawasan RT.01 RW.04 Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).

Ketua PMI Kota Jakarta Timur, Bambang Pangestu A, mengungkapkan insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB menyebabkan sejumlah warga mengeluhkan gangguan pernapasan setelah menghirup aroma gas yang menyengat. Kondisi dan penyebab pasti kejadian ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak terkait.

Merespons kejadian tersebut, PMI Kota Jakarta Timur segera melakukan koordinasi dengan aparat dan unsur terkait. PMI juga melakukan asesmen terhadap kondisi warga di lokasi kejadian, berkolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Pada kesempatan itu, PMI membagikan 200 masker kepada warga terdampak sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak lanjutan paparan gas.

Menurut Bambang, berdasarkan data yang diperolah dari petugas di lapangan, sebanyak sembilan warga dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. “Tiga orang dirujuk ke RSU Tugu Ibu Cimanggis, sementara enam lainnya mendapat penanganan di PKC Pasar Rebo,” tambahnya.

Dalam penanganan di lapangan, PMI juga memberikan pertolongan pertama kepada salah seorang warga yang mengalami cedera pada kaki kanan dan luka karena panik saat mencium paparan gas yang menyengat.

Bambang menambahkan, PMI mengerahkan enam personel dengan menggunakan satu unit ambulans. Adapun personel yang dikerahkan terdiri atas unsur perawat, relawan, serta petugas Posko. Pihaknya terus berkoordinasi dengan unsur terkait, termasuk TNI, Polri, Kecamatan Pasar Rebo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PK3D, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pengurus RT dan RW setempat.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat maupun layanan PMI, apabila kembali mengalami keluhan kesehatan atau terjadi kondisi darurat. (abas)

Baca Juga

Artikel Terkait