-
Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, PMI berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi, dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan daruratkesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada. PMI senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya. Pelayanan Ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI.
Banyak PMI Cabang ingin memiliki fasilitas penunjang keselamatan itu sebagai bentuk pelayanan darurat di bidang kesehatan, jika penderita memerlukan transportasi segera untuk rujukan dari sekitar Markas PMI atau Pos Ambulans PMI, serta digunakan saat aktivitas penanggulangan bencana.
Tim Ambulans PMI, sesuai Standar dalam buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI, memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat Pertolongan Pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP; berlatar belakang medis (untuk dokter, perawat, dan paramedis yang terdiri dari para relawan PMI); dan telah bergabung dengan PMI Cabang setempat minimal satu tahun serta memahami tentang kepalangmerahan. PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan Pelayanan Ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, resiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun.