Berita Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, PMI DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
16/04/2026
JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Markas PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya No. 47, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur PMI tingkat kota/kabupaten se-DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini, Baihaki selaku narasumber menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, maupun perangkat daerah dengan menggunakan dana APBN maupun APBD. Proses tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mencapai ketepatan mutu, jumlah, lokasi, penyedia, serta fungsi," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten, diharapkan tidak akan terjadi permasalahan, baik dalam proses pengadaan, pemanfaatan, maupun dalam tahapan audit.
Bagi PMI, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel diharapkan mampu menghasilkan output yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selanjutnya, output tersebut akan berkembang menjadi outcome, memberikan benefit, hingga pada akhirnya menghasilkan dampak (impact) yang nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Bendahara PMI Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas kemanusiaan, PMI memiliki beberapa sumber pendanaan, antara lain dari hibah dan subsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta dari kegiatan Bulan Dana PMI.
Oleh karena itu, dalam pengelolaannya kita dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk melakukan efisiensi anggaran, menghindari pelanggaran, serta memastikan setiap proses tetap berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa," tuturnya.(b26)
Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur PMI tingkat kota/kabupaten se-DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini, Baihaki selaku narasumber menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, maupun perangkat daerah dengan menggunakan dana APBN maupun APBD. Proses tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mencapai ketepatan mutu, jumlah, lokasi, penyedia, serta fungsi," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten, diharapkan tidak akan terjadi permasalahan, baik dalam proses pengadaan, pemanfaatan, maupun dalam tahapan audit.
Bagi PMI, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel diharapkan mampu menghasilkan output yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selanjutnya, output tersebut akan berkembang menjadi outcome, memberikan benefit, hingga pada akhirnya menghasilkan dampak (impact) yang nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Bendahara PMI Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas kemanusiaan, PMI memiliki beberapa sumber pendanaan, antara lain dari hibah dan subsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta dari kegiatan Bulan Dana PMI.
Oleh karena itu, dalam pengelolaannya kita dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk melakukan efisiensi anggaran, menghindari pelanggaran, serta memastikan setiap proses tetap berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa," tuturnya.(b26)