Berita PMI Jakarta Timur Laksanakan Reverifikasi Tempat Uji Kompetensi oleh LSP-PMI
15/11/2025
Jakarta Timur - Tempat Uji Kompetensi (TUK) Lembagga Sertifikasi Kompetensi (LSP) PMI Kota Jakarta Timur melaksanakan Reverifikasi Tempat Uji Kompetensi TUK oleh LSP-PMI, sebagai bagian dari ketentuan TUK LSP yang berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.
TUK LSP PMI Jakarta Timur pertama kali ditetapkan pada tahun 2022, sehingga pada tahun 2025 wajib mengikuti proses reverifikasi untuk memastikan standar mutu dan kelayakan tetap terpenuhi.
Proses reverifikasi dilakukan langsung oleh tim verifikator LSP-PMI di TUK LSP PMI Jakarta Timur.
Kegiatan ini (15/11/2025) diawali dengan pemeriksaan dokumen administrasi, kelengkapan sarana dan prasarana, ruang uji, serta perangkat pendukung asesmen.
Setiap unsur dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi di TUK LSP PMI Jakarta Timur sesuai dengan standar yang berlaku.
Tim LSP-PMI juga melaksanakan observasi lapangan, termasuk pengecekan alur asesmen, kesiapan instrumen praktik, serta kesiapan petugas dalam menjalankan prosedur uji kompetensi.
Setiap detail diverifikasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan sertifikasi berbasis kompetensi di lingkungan PMI.
Melalui reverifikasi ini, TUK LSP PMI Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas Tempat Uji Kompetensi yang profesional, akuntabel, dan memenuhi standar nasional.
Upaya ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia PMI, sehingga relawan dan tenaga kemanusiaan yang dihasilkan semakin terlatih dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
TUK LSP PMI Jakarta Timur menyampaikan apresiasi kepada tim LSP-PMI atas pelaksanaan reverifikasi, serta kepada seluruh petugas yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Dengan terlaksananya proses ini, TUK LSP PMI Jakarta Timur diharapkan dapat kembali memperoleh legalitas operasional untuk tiga tahun ke depan.(oppi)
TUK LSP PMI Jakarta Timur pertama kali ditetapkan pada tahun 2022, sehingga pada tahun 2025 wajib mengikuti proses reverifikasi untuk memastikan standar mutu dan kelayakan tetap terpenuhi.
Proses reverifikasi dilakukan langsung oleh tim verifikator LSP-PMI di TUK LSP PMI Jakarta Timur.
Kegiatan ini (15/11/2025) diawali dengan pemeriksaan dokumen administrasi, kelengkapan sarana dan prasarana, ruang uji, serta perangkat pendukung asesmen.
Setiap unsur dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi di TUK LSP PMI Jakarta Timur sesuai dengan standar yang berlaku.
Tim LSP-PMI juga melaksanakan observasi lapangan, termasuk pengecekan alur asesmen, kesiapan instrumen praktik, serta kesiapan petugas dalam menjalankan prosedur uji kompetensi.
Setiap detail diverifikasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan sertifikasi berbasis kompetensi di lingkungan PMI.
Melalui reverifikasi ini, TUK LSP PMI Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas Tempat Uji Kompetensi yang profesional, akuntabel, dan memenuhi standar nasional.
Upaya ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia PMI, sehingga relawan dan tenaga kemanusiaan yang dihasilkan semakin terlatih dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
TUK LSP PMI Jakarta Timur menyampaikan apresiasi kepada tim LSP-PMI atas pelaksanaan reverifikasi, serta kepada seluruh petugas yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Dengan terlaksananya proses ini, TUK LSP PMI Jakarta Timur diharapkan dapat kembali memperoleh legalitas operasional untuk tiga tahun ke depan.(oppi)