Berita K.H. Muhamamd Faiz : Donor Darah Diwaktu Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa
22/03/2024

JAKARTA - Donor darah didalam Bahasa arab sering disebut Attabaru Biddam, jadi dari kata donor kemudian diterjemahkan ke Bahasa arab Namanya Tabbaru yang merupakan bagian dari amal shaleh dan bagian dari kebaikan.
Oleh karena itu, seluruh Ulama dewasa ini memandang bahwa melakukan donor darah termasuk bagian dari amal shaleh yang memiliki keistimewaaan.
Seperti diketahui bahwa darah itu menjadi sesuatu yang amat penting untuk menjaga kehidupan seseorang.
“Jika minat masyarakat dalam donor darah menurun pada bulan Ramadhan biasanya terdapat dua sebab yang pertama adalah aspek kesehatan, mereka khawatir kalau melakukan donor darah kemudian kesehatannya menurun sehingga tidak bisa melanjutkan ibadah puasanya,” kata K.H. Muhammad Faiz.
Kedua, terkait dengan mitos bahwa mengeluarkan darah itu membatalkan puasa.
“Perlu diluruskan bahwa tidak semua darah yang keluar dari rahim seorang wanita itu kemudian menjadi alasan dan larangan dia tidak boleh berpuasa,” tuturnya.
Misalnya ada perempuan yang keluar darah bukan darah haid, Namanya darah Istihadah yang sudah keluar dari kebiasaan dia atau perempuan itu memiliki kemampuan untuk membedakan mana darah haid dan bukan darah haid.
Dan Ketika dia yakini itu bukan darah haid, maka dia harus tetap melakukan ibadah puasa. Jadi tidak semua darah yang keluar itu menjadi larangan orang untuk melakukan puasa.
K.H. Muhammad Faiz menjelaskan, bahwa di dalam tradisi pengobatan islam itu ada yang Namanya Hijamah, yang biasanya kalau digunakan dalam bahasa Indonesia adalah Bekam.
Apa hukumnya melakukan bekam di bulan puasa?
Nanti ini akan beririsan langsung dengan apa hukumnya melakukan donor darah di bulan puasa. Karena logikanya sama-sama mengeluarkan darah dengan menggunakan jarum sebagai media nya.
Didalam Fiqih itu memang terjadi perbedaan pandangan diantara Ulama, apakah Hijamah (Bekam) itu membatalkan puasa atau tidak ?. mayoritas Ulama mazhabnya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Imam Malik, mazhabnya Imam Syafi’I mengatakan bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa, baik orang yang melakukannya atau pasiennya yang mengeluarkan darahnya itu tidak batal menurut mayoritas Ulama.
Sementara ada sebagian kalangan dari mazhab Imam Ahmad Bin Hambbal itu mengatakan bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Kalau orang berkeyakinan bahwa berbekam itu membatalkan puasa, maka orang yang melakukan donor darah juga batal puasanya.
Akan tetapi karena mayoritas Ulama dimasa lalu maupun masa sekarang itu mengatakan bahwa bekam itu tidak membatalkan puasa, maka donor darahpun tidak membatalkan puasa.
Itulah yang menjadi latar belakang, mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi Jakarta ini mengeluarkan fatwa bahwa melakukan donor darah diwaktu sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa.
Perlu kita ketahui bersama bahwa sesuai Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H / 24 Juli 2000 M, tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa bahwa : “Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan jika ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, dengan memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan puasa”.
“Saya K.H. Muhammad Faiz, Ketua MUI DKI Jakarta mengajak kepada semua kalangan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan donor darah, melakukannya di bulan ramadhan dalam kaitan PMI sedang kekurangan darah,” tuturnya.
Kita harus yakin bahwa darah yang kita sumbangkan untuk menyelamatkan sesama akan dicatat oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan yang berlipat ganda pahalanya.
“Perlu kita ingat bahwa hidup kita didunia ini hanya sekali, maka hiduplah berarti dengan memberikan kesempatan kehidupan berkelanjutan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan darah,” pungkasnya.(b26)
Untuk info lebih lengkapnya bisa kunjungi channel youtube kami di https://www.youtube.com/watch?v=WK0G6rP5rvE&t=588s
Oleh karena itu, seluruh Ulama dewasa ini memandang bahwa melakukan donor darah termasuk bagian dari amal shaleh yang memiliki keistimewaaan.
Seperti diketahui bahwa darah itu menjadi sesuatu yang amat penting untuk menjaga kehidupan seseorang.
“Jika minat masyarakat dalam donor darah menurun pada bulan Ramadhan biasanya terdapat dua sebab yang pertama adalah aspek kesehatan, mereka khawatir kalau melakukan donor darah kemudian kesehatannya menurun sehingga tidak bisa melanjutkan ibadah puasanya,” kata K.H. Muhammad Faiz.
Kedua, terkait dengan mitos bahwa mengeluarkan darah itu membatalkan puasa.
“Perlu diluruskan bahwa tidak semua darah yang keluar dari rahim seorang wanita itu kemudian menjadi alasan dan larangan dia tidak boleh berpuasa,” tuturnya.
Misalnya ada perempuan yang keluar darah bukan darah haid, Namanya darah Istihadah yang sudah keluar dari kebiasaan dia atau perempuan itu memiliki kemampuan untuk membedakan mana darah haid dan bukan darah haid.
Dan Ketika dia yakini itu bukan darah haid, maka dia harus tetap melakukan ibadah puasa. Jadi tidak semua darah yang keluar itu menjadi larangan orang untuk melakukan puasa.
K.H. Muhammad Faiz menjelaskan, bahwa di dalam tradisi pengobatan islam itu ada yang Namanya Hijamah, yang biasanya kalau digunakan dalam bahasa Indonesia adalah Bekam.
Apa hukumnya melakukan bekam di bulan puasa?
Nanti ini akan beririsan langsung dengan apa hukumnya melakukan donor darah di bulan puasa. Karena logikanya sama-sama mengeluarkan darah dengan menggunakan jarum sebagai media nya.
Didalam Fiqih itu memang terjadi perbedaan pandangan diantara Ulama, apakah Hijamah (Bekam) itu membatalkan puasa atau tidak ?. mayoritas Ulama mazhabnya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Imam Malik, mazhabnya Imam Syafi’I mengatakan bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa, baik orang yang melakukannya atau pasiennya yang mengeluarkan darahnya itu tidak batal menurut mayoritas Ulama.
Sementara ada sebagian kalangan dari mazhab Imam Ahmad Bin Hambbal itu mengatakan bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Kalau orang berkeyakinan bahwa berbekam itu membatalkan puasa, maka orang yang melakukan donor darah juga batal puasanya.
Akan tetapi karena mayoritas Ulama dimasa lalu maupun masa sekarang itu mengatakan bahwa bekam itu tidak membatalkan puasa, maka donor darahpun tidak membatalkan puasa.
Itulah yang menjadi latar belakang, mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi Jakarta ini mengeluarkan fatwa bahwa melakukan donor darah diwaktu sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa.
Perlu kita ketahui bersama bahwa sesuai Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H / 24 Juli 2000 M, tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa bahwa : “Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan jika ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, dengan memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan puasa”.
“Saya K.H. Muhammad Faiz, Ketua MUI DKI Jakarta mengajak kepada semua kalangan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan donor darah, melakukannya di bulan ramadhan dalam kaitan PMI sedang kekurangan darah,” tuturnya.
Kita harus yakin bahwa darah yang kita sumbangkan untuk menyelamatkan sesama akan dicatat oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan yang berlipat ganda pahalanya.
“Perlu kita ingat bahwa hidup kita didunia ini hanya sekali, maka hiduplah berarti dengan memberikan kesempatan kehidupan berkelanjutan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan darah,” pungkasnya.(b26)
Untuk info lebih lengkapnya bisa kunjungi channel youtube kami di https://www.youtube.com/watch?v=WK0G6rP5rvE&t=588s