Berita PMI DKI Jakarta Beri Layanan Ambulans Gratis Bagi Warga Jakarta
23/02/2023

Senen, Jakarta Pusat – Bertempat di Gedung PMI Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kramat raya No.47 Jakarta Pusat, PMI DKI Jakarta kembali mengundang narasumber untuk melakukan obrolan santai yang penuh inspirasi yang bertajuk Podcast Sanda Talks “Siap Melayani Anda”.
Kali ini kita mengundang Pengurus PMI Provinsi DKI Jakarta, Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial, dr. Sibrohmalisi, MARS untuk membahas tentang layanan ambulans yang ada di PMI DKI Jakarta
Ambulans merupakan kendaraan atau unit transportasi medis yang dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut, menangani pasien gawat darurat, memberikan pertolongan pertama dan melakukan perawatan intensif selama dalam perjalanan menuju rumah sakit serta membawa jenazah ke tempat peristirahatan.
Dalam percakapan nya, Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial PMI DKI Jakarta, dr. Sibrohmalisi, MARS mengungkapkan pelayanan ambulans di PMI DKI Jakarta ada 3 yakni ambulans transportasi / angkutan, ambulans gawat darurat, dan mobil jenazah. Ketiga jenis mobil ambulans ini memiliki spesifikasinya sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhannya.
“Itu baru dari sisi jenis mobilnya saja, belum lagi ada jenis suara, kecepatan ambulans, kenapa tulisan ambulans pada bagian depan itu terbalik, dan masih banyak lagi yang akan kita bahas,” Ucap dr. Sibrohmalisi.
Misalnya ada jenis suara mobil ambulans yang iramanya seperti suara di pintu kereta, berarti ambulans tersebut sedang membawa pasien, baik dari rumah menuju rumah sakit ataupun sebaliknya.
Ada lagi jenis bunyi sirine yang memiliki nada agak cepat dan suara lebih keras, nah ini biasanya ambulans sedang membawa pasien yang sifatnya darurat. Kemudian ada bunyi sirine yang nada nya lebih lambat dan juga lebih panjang, ini biasa digunakan oleh ambulans jenazah.
Itulah jenis suara sirine ambulans, jadi harapan saya bilamana masyarakat yang sudah mengetahui tentang bunyi sirine ambulans atau masyarakat yang belum mengetahui, diharapkan dapat memberikan prioritas bagi ambulans yang hendak lewat, ini merupakan bentuk kepedulian kita dijalan terhadap ambulans.
Peraturan yang mengatur tentang ambulan ini tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi mobil ambulans dan mobil jenazah.
Lanjutnya, dr. Sibrohmalisi menjelaskan bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan layanan ambulans bisa menghubungi nomor yang tertera bisa melalui whatsapp ataupun melalui telepon. Layanan ambulans PMI DKI Jakarta ini gratis dan tidak dipungut biaya, karena ini sudah bagian dari layanan kita di PMI DKI Jakarta,
“Jadi masyarakat tidak usah sungkan dan malu bila membutuhkan layanan ambulans PMI bisa menghubungi nomor 0812 8380 8876 atau bisa juga melalui email di [email protected] ” tutup dr. Sibrohmalisi.
Kali ini kita mengundang Pengurus PMI Provinsi DKI Jakarta, Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial, dr. Sibrohmalisi, MARS untuk membahas tentang layanan ambulans yang ada di PMI DKI Jakarta
Ambulans merupakan kendaraan atau unit transportasi medis yang dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut, menangani pasien gawat darurat, memberikan pertolongan pertama dan melakukan perawatan intensif selama dalam perjalanan menuju rumah sakit serta membawa jenazah ke tempat peristirahatan.
Dalam percakapan nya, Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial PMI DKI Jakarta, dr. Sibrohmalisi, MARS mengungkapkan pelayanan ambulans di PMI DKI Jakarta ada 3 yakni ambulans transportasi / angkutan, ambulans gawat darurat, dan mobil jenazah. Ketiga jenis mobil ambulans ini memiliki spesifikasinya sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhannya.
“Itu baru dari sisi jenis mobilnya saja, belum lagi ada jenis suara, kecepatan ambulans, kenapa tulisan ambulans pada bagian depan itu terbalik, dan masih banyak lagi yang akan kita bahas,” Ucap dr. Sibrohmalisi.
Misalnya ada jenis suara mobil ambulans yang iramanya seperti suara di pintu kereta, berarti ambulans tersebut sedang membawa pasien, baik dari rumah menuju rumah sakit ataupun sebaliknya.
Ada lagi jenis bunyi sirine yang memiliki nada agak cepat dan suara lebih keras, nah ini biasanya ambulans sedang membawa pasien yang sifatnya darurat. Kemudian ada bunyi sirine yang nada nya lebih lambat dan juga lebih panjang, ini biasa digunakan oleh ambulans jenazah.
Itulah jenis suara sirine ambulans, jadi harapan saya bilamana masyarakat yang sudah mengetahui tentang bunyi sirine ambulans atau masyarakat yang belum mengetahui, diharapkan dapat memberikan prioritas bagi ambulans yang hendak lewat, ini merupakan bentuk kepedulian kita dijalan terhadap ambulans.
Peraturan yang mengatur tentang ambulan ini tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi mobil ambulans dan mobil jenazah.
Lanjutnya, dr. Sibrohmalisi menjelaskan bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan layanan ambulans bisa menghubungi nomor yang tertera bisa melalui whatsapp ataupun melalui telepon. Layanan ambulans PMI DKI Jakarta ini gratis dan tidak dipungut biaya, karena ini sudah bagian dari layanan kita di PMI DKI Jakarta,
“Jadi masyarakat tidak usah sungkan dan malu bila membutuhkan layanan ambulans PMI bisa menghubungi nomor 0812 8380 8876 atau bisa juga melalui email di [email protected] ” tutup dr. Sibrohmalisi.